Masa sanggah CPNS 2024 adalah periode di mana peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat mengajukan keberatan atau protes terhadap hasil seleksi yang telah diumumkan. Pada fase ini, peserta yang merasa tidak puas dengan hasil, seperti tidak lulus atau adanya kesalahan dalam penilaian, dapat menyampaikan keberatan mereka secara resmi.
Proses masa sanggah biasanya meliputi:
1. **Pengajuan Sanggahan**: Peserta mengajukan surat sanggah beserta bukti pendukung kepada panitia seleksi.
2. **Waktu Pengajuan**: Terdapat jadwal yang ditentukan untuk masa sanggah ini, biasanya berlangsung beberapa hari setelah pengumuman hasil.
3. **Evaluasi**: Panitia akan mengevaluasi setiap sanggahan yang diterima dan memberikan jawaban atas keberatan tersebut.
4. **Keputusan Akhir**: Setelah masa sanggah berakhir, panitia akan mengumumkan keputusan finalnya.
Penting bagi peserta untuk memperhatikan informasi resmi yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait untuk mengetahui prosedur dan tanggal yang tepat. Jika Anda mengajukan sanggahan, pastikan semua dokumen dan bukti yang diperlukan disertakan untuk mendukung klaim Anda.